Akad pelengkap dalam Ekonomi Syariah:

  1. Hiwalah : Alih utang piutang (Factoring)
  2. Rahn : Gadai
  3. Qardh : Pinjaman uang, biasanya digunakan untuk: pinjaman talangan ibadah haji, cash advance, pinjaman untuk pengusaha kecil (UKM), pinjaman kepada pegawai bank/perusahaan pembiayaan.
  4. Wakalah: Perwakilan. Nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya dalam suatu transaksi tertentu, misalnya: pembukuan L/C, inkaso, transfer uang, dsb.
  5. Kafalah: Garansi bank (Bank Guarantee). Bank menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran oleh nasabah. Dalam akad ini bank bisa meminta nasabah untuk menempatkan sejumlah uang sebagai rahn (gadai).
Perbedaan Murabahah bi tsaman ajil dengan Ijarah muntahhiya bi tamlik

Meskipun dalam kedua jenis pembiayaan tersebut pada akhirnya barang akan menjadi milik nasabah, namun terdapat sedikit perbedaan. Dimana untuk Murabahah bi tsaman ajil proses pengalihan kepemilikan barang (transfer of title) dilakukan dimuka, hal ini sesuai dengan prinsip jual-beli (ba'i). Sedangkan untuk Ijarah muntahhiya bi tamlik, transfer kepemilikan barang (transfer of title) adalah di belakang (setelah lunas cicilan), dimana hal ini sesuai dengan prinsip Ijarah (Leasing/Sewa).

Semoga berguna untuk memberikan sedikit gambaran tentang konsep Ekonomi Syariah.

C. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Produk pembiayaan syariah yang didasarkan prinsip bagi hasil adalah:

1. Musyarakah

Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyara­kah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara ber­sama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah se­mua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dima­na mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.

Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasa­ma dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) , atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.


Ketentuan umum:

Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal ber­hak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindak­an seperti:

§ Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.

§ Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.

§ Memberi pinjaman kepada pihak lain.

§ Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau di­gantikan oleh pihak lain.

§ Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila:

- Menarik diri dari perserikatan

- Meninggal dunia,

- Menjadi tidak cakap hukum

§ Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.

§ Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana terse­but bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.

2. Mudharabah

Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang popular dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudhara­bah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dima­na pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama de­ngan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.

Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab un­tuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Sedangkan se­bagai wakil shahibul maal dia diharapkan untuk mengelola mo­dal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.

Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah modal ha­nya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah mo­dal berasal dari dua pihak atau lebih. musyarakah dan mudhar­abah dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak ha­rus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan me­rusak ajaran Islam.


Ketentuan umum

§ Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.

§ Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara:

- (Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)

- (Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)

§ Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyeleweng-an, kecurangan dan penyalahgunaan dana.

§ Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewa­jiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.

Mudharabah Muqayyadah

Karakteristik mudharabah muqayadah pada dasarnya sama dengan persyaratan di atas. Perbedaannya adalah terletak pa­da adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan per­mintaan pemilik modal.


B. Prinsip Sewa (Ijarah)

Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perban­kan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang dii­kuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.


Saat ini bisa jadi merupakan momentum awal kebangkitan Ekonomi Syariah di Indonesia. Namun demikian berdasarkan pengalaman penulis, masih banyak rekan-rekan yang belum mengerti tentang apa itu konsep dasar Ekonomi Syariah. Penulis berpendapat bahwa Ekonomi Syariah seharusnya dapat menjadi salah satu alternatif yang efektif dalam aktifitas ekonomi Indonesia. Dengan berbekal referensi yang ada mengenai konsep Ekonomi Syariah, penulis berusaha MERANGKUM secara singkat bagian yang prinsip tentang Ekonomi Syariah. Sumber: “Buku Saku Perbankan Syariah” yang diterbitkan oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) dan dibagikan gratis ke masyarakat.

Sesuai dengan latar balakang penulis yang pengusaha dimana ketersediaan modal merupakan hal yang sangat vital, maka pada bagian pertama ini akan dimulai dengan pejelasan singkat tentang Konsep Pembiayaan (Financing) dalam Ekonomi Syariah.

Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) prinsip utama dalam pembiayaan syariah:

1. Prinsip Jual – Beli (Ba’i)

2. Prinsip Sewa (Ijarah)

3. Prinsip Bagi Hasil

A. Prinsip Jual Beli (Ba'i)

Prinsip jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menja­di bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual-beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang seperti:

  1. Pembiayaan Murabahah

Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai muraba­hah. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok di­tambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan da­lam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.

2. Salam

Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diper­jualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam trans­aksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan bar­ang harus ditentukan secara pasti.

Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasa­bah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjual­nya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridg­ing financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berla­kunya akad. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.

Ketentuan umum Salam:

§ Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas "A" dengan harga Rp5000 / kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.

§ Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.

§ Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau di­pesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.

3. Istishna

Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (­termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syar­iah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.

Ketentuan umum:


Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati di­cantumkan dalam akad istishna dan tidak boleh berubah sela­ma berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pe­sanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditang­gung nasabah.




The Story Behind the Name

What is a name? Thus Shakespeare said long long time ago. But for a brand-maniac like me, a name is a name, something bear a precious value with it. So, I will try to give you a glimpse why I decided to put the -unfamiliar- AgilePreneur name on my blog.

ag·ile
Function: adjective
Etymology: Middle French, from Latin agilis, from agere to drive, act
1 : marked by ready ability to move with quick easy grace agile dancer>
2 : having a quick resourceful and adaptable character agile mind>

en·tre·pre·neur
Function: noun
Etymology: French, from Old French, from entreprendre to undertake
: one who organizes, manages, and assumes the risks of a business or enterprise

AgilePreneur = Agile + Entrepreneur

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan apabila kita berharap agar usaha kita terus berkembang. Dalam sebagian besar proyek TI, terutama jasa, pada umumnya terdapat 3 hal yang krusial, yakni kualitas pekerjaan, ketepatan waktu, dan harga. Seringkali harga justru bukan menjadi hal yang penting mengingat umumnya proyek TI yang dikerjakan merupakan kebutuhan yang sangat mendesak bagi suatu perusahaan. Oleh karena itu, bila kita ingin terus eksis dan berkembang dalam industri ini maka kualitas pekerjaan yang prima dan ketepatan waktu seyogyanya harus senantiasa menjadi kredo dalam menjalankan setiap pekerjaan yang ada.

Juga ada baiknya kalau pengusaha TI pemula mulai berpikir untuk mulai fokus menawarkan solusi dibanding hanya menawarkan produk atau jasa semata. Solusi yang merupakan integrasi dari produk dan jasa membuka kesempatan bagi kita untuk memberikan layanan yang lebih luas dan terintegrasi kepada klien. Bayangkan bila kita berhasil membuat bundle software produksi kita dengan hardware merk terkenal dan juga ditunjang dengan jasa maintenance yang memadai, tentu penawaran tersebut akan jauh lebih menarik bagi calon klien daripada sekedar menawarkan produk atau jasa semata.

Lepas dari semua itu, terdapat satu hal khusus yang sangat penting untuk diperhatikan, yaitu kemampuan untuk membina relasi yang baik dengan klien. Bagi sebuah bisnis, klien adalah segalanya dan tanpa klien mustahil sebuah bisnis bisa bertahan. Selain mengharapkan kualitas kerja yang maksimal dan ketepatan waktu. Lebih bagus kiranya kalau kita juga menjalin hubungan profesional yang harmonis dengan klien kita. Menelpon secara periodik untuk mengkonfirmasi hasil kerja kita atau menelpon sewaktu mereka berulangtahun bisa menjadi sarana yang baik untuk menjadikan mereka klien yang setia dan memberikan referensi yang bagus kepada rekan-rekan mereka atas pekerjaan kita.

Walau jauh dari sempurna, penulis berharap agar tips diatas bisa menjadi referensi ringkas bagi calon-calon wirausaha TI di Indonesia. Memang tidak mudah menjadi pengusaha handal, namun dengan kerja keras dan ketekunan niscaya Tuhan akan menganugerahi kita untuk meraih kesuksesan. *$*

Setelah yakin dengan potensi pasar, pertanyaan selanjutnya ialah bagaimana memulai bisnis tersebut? Sebagaimana galibnya memulai usaha baru, diperlukan beberapa hal dasar yang mutlak diperlukan untuk memulai usaha dengan baik. Secara singkat, setidaknya diperlukan tiga hal utama, yakni mental, modal, dan ketrampilan. Sebagian orang percaya diperlukan juga keberuntungan (LUCK) dalam memulai bisnis baru, namun penulis lebih percaya dengan akronim LUCK = Labor Under Correct Knowledge atau dengan kata lain sebenarnya kitalah yang harus menciptakan keberuntungan kita sendiri.

Sikap mental yang jujur, tangguh, berani, ulet, dan tidak mudah menyerah merupakan karakteristik mutlak dari wirausaha yang menginginkan kesuksesan dalam bisnisnya. Namun demikian sikap mental tersebut bukanlah sesuatu yang “taken for granted” alias otomatis dimiliki oleh setiap orang. Sebagai manusia, kita harus belajar dan terus mencoba untuk melatih sikap-sikap mental tersebut. Tanpa usaha dan latihan yang berkesinambungan, rasanya susah untuk memiliki sikap mental seperti itu.

Hal selanjutnya yang sering dianggap hambatan dalam memulai usaha baru adalah ketiadaan modal. Hal ini wajar mengingat di Indonesia tidaklah mudah memperoleh modal usaha yang diperlukan untuk memulai suatu bisnis. Dalam konteks bisnis TI, hal ini sebenarnya dapat diatasi dengan berbagai cara. Bisnis jasa konsultasi TI (software, networking) biasanya tidak memerlukan modal yang besar. Cukup berbekal ketrampilan dan kemampuan untuk “menjual” ketrampilan tersebut maka biasanya sebuah usaha TI dapat dimulai dengan modal yang seminim mungkin. Apabila Anda masih mahasiswa, banyaklah bergabung dengan komunitas mailing list atau e-forum yang mungkin dapat menjadi jembatan awal dalam menawarkan ketrampilan Anda.

Selain itu juga ada kesempatan untuk menawarkan diri Anda menjadi tenaga lepas (freelancer) dalam mengerjakan proyek-proyek TI. Bagi Anda yang baru lulus dan belum memiliki ketrampilan tinggi, hal ini merupakan peluang yang bagus untuk meningkatkan ketrampilan Anda dan sekaligus mengumpulkan portofolio. Bila memungkinkan, carilah proyek dari perusahaan yang ternama atau multi nasional. Karena dengan demikian akan memberikan nilai tambah bagi Anda apabila Anda hendak menawarkan jasa kepada perusahaan lain.

Setelah yakin dengan ketrampilan dan jam terbang Anda, tak ada salahnya bila mulai memikirkan untuk membuka usaha secara formal. Ada baiknya memulai usaha bersama rekan yang memiliki visi yang sama mengingat keterbatasan modal yang ada. Para ahli kewirausahaan berpendapat bahwa 18 bulan pertama dalam bisnis merupakan masa kritis yang akan menentukan kelangsungan sebuah bisnis, Oleh karena itu pada periode tersebut faktor produksi, pemasaran, keuangan, dan pengelolaan SDM harus diperhatikan dengan sangat seksama.

Umumnya problem yang dihadapi oleh bisnis baru berkisar pada faktor pemasaran dan cash-flow. Untuk pemasaran, hal ini dapat diminimalisir dengan membina jaringan bisnis (networking) seluas-luasnya melalui kerjasama dengan perusahaan-perusahaan sejenis yang sudah mapan melalui mekanisme sub-kontrak. Sedangkan untuk problem cash-flow, bisa diminimalisir dengan menekan pengeluaran semaksimal mungkin serta mengajukan negosiasi skema pembayaran dari klien melalui mekanisme permintaan down-payment atau membuka kesempatan kepada klien untuk membayar secara angsuran per bulan. Apabila memungkinkan, bisa dipikirkan juga dengan skema pembayaran re-curring yang dihitung berdasarkan jumlah per transaksi.

Berdasarkan pengamatan penulis, saat ini rasa-rasanya industri teknologi informasi Indonesia sedang terjangkiti virus kewirausahaan. Hal tersebut sah-sah saja dan malah bagus menurut sudut pandang penulis mengingat fakta menunjukkan saat ini masih terdapat jutaan orang dalam usia produktif yang masih harus berjibaku memperebutkan lapangan kerja yang sangat terbatas.

Logikanya bila ada sekitar 1000 orang saja membuka usaha, dengan asumsi rata-rata tiap perusahaan memperkerjakan 5 tenaga kerja, maka setidaknya akan ada sekitar 5000 orang yang terserap dalam lapangan pekerjaan tersebut. Bila tiap orang setidaknya menghidupi satu istri dan satu anak, maka setidaknya 15.000 orang akan tercukupi kebutuhan hidupnya. Bayangkan bila ada 1 juta manusia Indonesia yang berani membuka usaha sendiri.

Namun demikian, bila kita berbicara dengan tataran yang lebih realistis. Membuka usaha sendiri tidaklah semudah yang dibayangkan. Meskipun juga jangan dijadikan sebagai alasan untuk membuat kita mundur dalam meraih cita-cita membuka usaha sendiri. Sektor Teknologi Informasi (TI) dalam prediksi dan keyakinan penulis merupakan salah satu industri masa depan yang sangat prospektif. Dalam kajian secara informal maupun berdasarkan kajian ilmiah sewaktu penulis menyusun tesis, diperoleh kesimpulan bahwa industri alih daya (outsourcing) TI di Indonesia telah dan akan terus berkembang pesat.

Hal tersebut diatas terutama didukung dengan berbagai alasan utama, seperti: penghematan biaya, akses terhadap teknologi dan ketrampilan khusus, akses terhadap kualitas layanan yang lebih baik, dan terutama keputusan untuk fokus kepada bisnis inti (core business). Larry Ellison (CEO Oracle Corp) pernah berujar: why should every doctor’s office have to be a tech company too, employing high-paid staffs who spend all of their time fiddling around with computers?”. Kalimat tersebut jelas menunjukkan optimisme objektif bahwa bisnis TI akan terus berkembang seiring dengan kesadaran dari perusahaan-perusahaan untuk melakukan alih daya TI kepada pihak luar.

Dalam konteks Indonesia, berdasarkan pengalaman penulis sebagai penyedia solusi alih daya TI, potensi pasar yang tersedia bisa dibilang sangat besar dan akan terus berkembang. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa terdapat banyak perusahaan blue-chip nasional yang masih menjalankan aktivitas operasionalnya secara manual dan belum terotomasi. Logikanya bila perusahaan papan atas masih banyak melakukan aktivitas manual, bisa dibayangkan untuk perusahaan kelas kecil dan menengah. Mengingat potensi UKM di Indonesia yang sangat besar, penulis yakin bahwa bisnis TI akan terus berkembang dengan pesat di masa datang.


 

Copyright 2006| Blogger Templates by GeckoandFly modified and converted to Blogger Beta by Blogcrowds.
No part of the content or the blog may be reproduced without prior written permission.