Akad pelengkap dalam Ekonomi Syariah:

  1. Hiwalah : Alih utang piutang (Factoring)
  2. Rahn : Gadai
  3. Qardh : Pinjaman uang, biasanya digunakan untuk: pinjaman talangan ibadah haji, cash advance, pinjaman untuk pengusaha kecil (UKM), pinjaman kepada pegawai bank/perusahaan pembiayaan.
  4. Wakalah: Perwakilan. Nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya dalam suatu transaksi tertentu, misalnya: pembukuan L/C, inkaso, transfer uang, dsb.
  5. Kafalah: Garansi bank (Bank Guarantee). Bank menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran oleh nasabah. Dalam akad ini bank bisa meminta nasabah untuk menempatkan sejumlah uang sebagai rahn (gadai).
Perbedaan Murabahah bi tsaman ajil dengan Ijarah muntahhiya bi tamlik

Meskipun dalam kedua jenis pembiayaan tersebut pada akhirnya barang akan menjadi milik nasabah, namun terdapat sedikit perbedaan. Dimana untuk Murabahah bi tsaman ajil proses pengalihan kepemilikan barang (transfer of title) dilakukan dimuka, hal ini sesuai dengan prinsip jual-beli (ba'i). Sedangkan untuk Ijarah muntahhiya bi tamlik, transfer kepemilikan barang (transfer of title) adalah di belakang (setelah lunas cicilan), dimana hal ini sesuai dengan prinsip Ijarah (Leasing/Sewa).

Semoga berguna untuk memberikan sedikit gambaran tentang konsep Ekonomi Syariah.

0 komentar:


 

Copyright 2006| Blogger Templates by GeckoandFly modified and converted to Blogger Beta by Blogcrowds.
No part of the content or the blog may be reproduced without prior written permission.